Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas
Kriminal

Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas

Farih
Farih Published 24 Apr 2022, 14:50
Share
2 Min Read
terpidana kasus tindak pidana penipuan Stanly Kopalit saat diamankan di Kota Tomohon Sabtu
terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit saat diamankan di Kota Tomohon, Sabtu (23/4). Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Eksekusi itu dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor usai mengamankan terpidana di Kota Tomohon, Sabtu (23/4),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (24/4).

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan dan Cabang Kejari Tana Toraja telah mengamankan terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit. Stanly diamankan setelah hampir satu tahun menjadi buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terpidana diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Tomohon pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 12.00 WIT,” terang Ketut.

Diketahui, Stanly Kopalit yang diduga developer melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban berinisial HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 (waktu yang telah disepakati).

Namun hingga waktu yang disepakati, Stanly tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya meski korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, Stanly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Ia lantas dijatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara oleh hakim sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum yang menerapkan Pasal 378 KUHP,” jelas Ketut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: developer perumahan, kejati sulsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220424 WA0027 Optimalkan Transformasi Pascapandemi, Menteri Johnny Ajak Pemuda Manfaatkan Program Talenta Digital
Next Article Evakuasi jenazah Pratu Mar Dwi Miftahul Achyar anggota Yon Taifib 2 Pasmar 2 yang tewas akibat serangan Kelompok Separatis Teroris Papua di Nduga Papua Sabtu Kronologi Anggota Marinir Gugur Ditembak KST di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?