IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag), mewakili pemerintah, bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jamaah haji 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Jakarta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Rabu (13/4).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.