Saat ini, lanjut Kukuh, terdapat berbagai macam transaksi digital antara lain mobile banking, internet banking, e-money, e-wallet, dan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Salah satu yang sering digunakan dan sedang berkembang cukup pesat adalah QRIS. QRIS adalah layanan sistem pembayaran yang memanfaatkan teknologi QR Code (Quick Response Code).
Oleh karena itu, BSN sebagai Sponsoring Authority yang menjalankan fungsi pelayanan terkait Issuer Identification Number (IIN) sesuai standar ISO 7812 Identification cards — Identification of issuers, menyesuaikan penggunaan IIN dengan pengimplementasian QRIS (QR Code Indonesia Standard) sebagai metode pembayaran secara digital yang berlaku di Indonesia.
BSN sendiri telah menetapkan SNI ISO/IEC 7812-1:2017 Kartu identifikasi – Identifikasi penerbit kartu – Bagian 1: Sistem penomoran dan SNI ISO/IEC 7812-2:2017 Kartu identifikasi — Identifikasi penerbit kartu— Bagian 2: Prosedur permohonan dan pendaftaran.
“BSN adalah perwakilan administratif The International Organization for Standardization (ISO) yang melakukan penerbitan nomor NNS/ IIN berdasarkan ISO/IEC 7812 part 1 dan part 2 yakni menetapkan prosedur permohonan penerbitan IIN Nasional untuk mendukung Gerbang pembayaran Nasional (GPN) sesuai Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI nomor 21/18/PADG/2019 dalam penerapan QRIS,” jelas Kukuh.