IIN (Issuer Identification Number) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu yang digunakan untuk transaksi data elektronik. Fungsi IIN lainnya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan indentifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik.
Sementara pada isu arus data lintas batas negara, Kukuh mengungkapkan digitalisasi di Indonesia juga harus dapat diiringi dengan literasi keamanan informasi data lintas batas negara. Karena, dengan adanya pengelolaan keamanan informasi data maka data dan informasi yang kita miliki tetap aman dan terjaga.
Terkait isu ini, standar ditetapkan dan diharapkan dapat diterapkan guna mencegah terjadinya seperti “pencurian data informasi”. Guna memberikan keamanan informasi tersebut, BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Teknologi informasi – Teknik keamanan – Sistem manajemen keamanan informasi – Persyaratan mengelola risiko keamanan informasi.
“Artinya kita semua perlu menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi kita yang semakin hari semakin saling terkait satu dengan yang lain sehingga menjadi sangat kritikal. Standar ini memberikan acuan bagi organsiasi untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” pungkas Kukuh.