IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, wali kota, agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemda.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro lewat keterangannya, Sabtu (16/4).
Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak lupa, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.
“Itulah hal-hal yang ingin disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegas Suhajar. (ydh)