IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, wali kota, agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemda.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro lewat keterangannya, Sabtu (16/4).
Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
