Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepala Daerah Diminta Segera Susun Perkada Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kepala Daerah Diminta Segera Susun Perkada Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13
Nasional

Kepala Daerah Diminta Segera Susun Perkada Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2022, 22:03
Share
3 Min Read
wasekjen kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro lewat keterangannya, Sabtu (16/4). Foto: Puspen Kemendagri
SHARE

“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tuturnya.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak lupa, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan thr, mendagri, perda thr, thr pns
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pancoran buntu 2 Kafe Dangdut di Pancoran Buntu 2 Diduga Jadi Lokalisasi, Pernah Dirazia Prokes Satpol PP
Next Article gmpi Bergerak Kembali, GMPI Jakarta Timur Harus Berguna Bagi Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Persaingan Menuju Kejuaraan Basket Asia Pasifik di HSBC 2026 Memasuki Babak Semifinal
16 May 2026, 15:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?