IPOL.ID-Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (Ketum PITI), Haji Denny Sanusi, melaporkan Ipong Hembing Putra. Penyebabnya, Ipong diduga Denny melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.
“Ini laporan tentang fitnah dan pencemaran nama baik, klien kami Haji Denny Sanusi, Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI,” kata pengacara Haji Denny, Ahsan Hasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/4).
Dia menjelaskan, persoalan ini bermula kala kliennya disomasi Ipong. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa Denny melalui PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar.
“Sedangkan itu tidak ada sama sekali klien kami menerima dana sebesar itu,” tandas Ahsan.
Selain itu, kata Ahsan Hasan, PITI pimpinan Denny disebut tidak berbadan hukum oleh pihak Ipong. “Padahal berbadan hukum,” ucapnya.
Ahsan Hasan menilai, Ipong tak memiliki dasar untuk mengusik Denny dan organisasinya. Mengingat, kata dia Ipong bukan dari bagian PITI pimpinan Denny.