Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan
HeadlineHukum

Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Farih
Farih Published 16 Apr 2022, 11:23
Share
2 Min Read
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal. Foto: liputan6
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penyidikan kasus korban begal yang menjadi tersangka atas nama Amaq Sinta di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan korban begal tersebut dinilai masuk kategori membela diri.

“(Korban) melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Jumat (15/4/2022).

Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Adrianto. Dia pun mengaku setuju terhadap pernyataan Kabareskrim tersebut.

Penghentian penyidikan ini, kata Yusuf, tetap tidak menutup kemungkinan dari upaya hukum praperadilan. Khususnya, jika pihak keluarga pelaku begal tidak menerima penyidikan dihentikan.

Selain itu, Yusuf meminta penyidik melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya, kasus pembunuhan terhadap pelaku begal di Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut dialami pelajar berinisial ZL yang divonis Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal. Meski ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri.

ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Ia dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam,” bebernya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban begal, Amaq Santi, 34, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop.
Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama,” katanya.

Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

Dia juga telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: begal, kompolnas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. FotoPuspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Limpahkan Tahap I Berkas Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai
Next Article Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang Jakarta Minggu DKI Siapkan 492 Bus dan 31 Truk untuk Mudik Gratis ke Jawa hingga Sumatera

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineInternasional
Pesawat B-52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh di Los Angeles, 8 kru tewas
16 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?