IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap PT Merial Esa (ME).
PT ME merupakan terdakwa korporasi dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. “KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla tahun anggaran 2016,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4).
Kendati demikian, lembaganya akan mempelajari seluruh pertimbangan putusan tersebut. “Tim jaksa masih memanfaatkan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa. Di antaranya, mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.