IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Kamis (21/4), KPK memeriksa Risnah, istri dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud di Mako Brimob Polda Kaltim.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4).
Selain Risnah, penyidik KPK juga memanggil 11 orang saksi lainnya, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.
“(Ade Chandra Wijaya) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU,” kata Ali.
Sedangkan 10 saksi lainnya yakni, Tuti Haryati Harahap selaku wiraswasta/guru, Abdul Halim selaku Kasubbag Pengelolaan PBJ pada Sekda Kabupaten PPU, Agus Purwito selaku PNS Subbag PBJ Kabupaten PPU dan Karsono selaku PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PBU.