Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tabanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tabanan
HeadlineHukum

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tabanan

Farih
Farih Published 12 Apr 2022, 17:00
Share
2 Min Read
Bupati Tabanan non aktif Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto Instagram @balipuspanews.
Bupati Tabanan non aktif, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Instagram @balipuspanews.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

NPEW kembali ditahan dengan status tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, NPEW akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 13 April 2022 sampai dengan 22 Mei 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Selain itu, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan yang sama terhadap I Dewa Nyoman Wiratmadja (IDNW). Berbeda dengan tersangka NPEW, Staf Ahli Bupati Tabanan itu ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Adapun kedua tersangka diperpanjang masa penahanannya guna kepentingan melengkapi berkas perkara.

“Karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersangka,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka dan kerabatnya yang juga eks staf ahli bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyogok mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa dan Yaya Purnomo.

Jumlah uang yang diberikan adalah Rp 600 juta dan US$ 55.300. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah menggolkan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp 65 miliar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati tabanan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lesti Kejora dan Rizky Billar. Kasus Penipuan DNA Pro, Polisi Panggil Rizky Billar hingga Ivan Gunawan
Next Article Pos Polisi di Pejompongan Jakarta Pusat dibakar orang tak dikenal Senin Tim Labfor Olah TKP Pos Polisi Pejompongan yang Dibakar saat Aksi 11 April

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?