Diketahui, kasus ekspor bahan mentah minyak goreng atau CPO kali pertama dilaporkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Setelah dilaporkan, kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Selama berjalannya proses penyidikan, sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang di antaranya atas nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.
Sedangkan tiga tersangka lainnya atas nama MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (ydh)