IPOL.ID – Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadri dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (31/3).
Syarif sedianya akan diperiksa untuk kasus yang diduga menjerat Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.
“Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (1/4).
Untuk itu, KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan selanjutnya yang akan dilayangkan oleh penyidik.
“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” ujar Ali.
Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksan terhadap tiga orang saksi lainnya yang merupakan kader Partai Demokrat. Ketiga saksi di antaranya, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.
Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.
Selain Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro sebagai tersangka penerima suap. Termasuk Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. (ydh)