IPOL.ID – Jangan sekali-sekali mere-pack ulang minyak curah. Yang ketahuan, Kapolri akan menindak tegas tersangkanya.
“Ini akan kami pantau, menggeser dari kebutuhan curah ke industri, kami akan tindak tegas,” ujar Kapolri baru-baru ini.
Mengemas kembali minyak curah menjadi minyak goreng jelas-jelas melanggar hukum. Praktik mengemas ulang (repacking) minyak curah melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang melakukan repacking tersebut. Kapolri juga janji akan menindak pelaku yang memalsukan dokumen.
Benar seperti yang disampaikan Kapolri modus-modus repacking mengemas ulang saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar.
Kasus repacking (mengemas ulang) minyak curah menjadi minyak kemasan bukan hanya isapan jempol.
Jajaran kepolisian sudah membongkar kasus repacking minyak curah jadi minyak kemasan di Kecamatan Tirtayasa, Serang – Banteng. Pelakunya CV Jonjing Pratama mengemas ulang sebanyak 3.200 liter minyak curah jadi minyak kemasan merk Laban dan dijual dengan harga Rp 20ribu/liter.