Ditingkatkannya kasus tersebut setelah tim jaksa penyelidik yang menyelidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. (ydh)
