Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag dan DPR: Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta Per Jamaah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag dan DPR: Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta Per Jamaah
Headline

Kemenag dan DPR: Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta Per Jamaah

Iqbal
Iqbal Published 13 Apr 2022, 21:49
Share
2 Min Read
biaya haji
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta. Mereka telah menetapkan biaya haji di tahun 2022. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag), mewakili pemerintah, bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jamaah haji 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Rabu (13/4).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Baca Juga

Yaqut Cholil Qoumas
Alasan Sakit, KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag
Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, biaya haji 2022, bipih 2022, jamaah haji 2022, Menag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pencuri mobil Komplotan Pencuri Mobil di Duren Sawit Babak Belur Dihajar Massa 
Next Article IMG 20210827 WA0168 Minyak Goreng Langka, Kejagung Periksa Analisis dan Verifikator Kemendag

TERPOPULER

TERPOPULER
Merayakan HUT ke-36, Discovery Kartika Plaza Hotel gelar KUTAKITA Sundown Week. Foto: Ist
News

KUTAKITA Sundown Week: Perayaan Musik, Seni, Budaya dan Pengalaman Sunset

BNI
BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik
12 Jul 2026, 10:42
HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
Headline
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, AS Balas dengan Serangan Militer
12 Jul 2026, 09:51
HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?