IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sepakat menguatkan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga. Harapannya, dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.
Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Moh Mahfud MD di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4).
Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi. “OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kami koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.
Moh Mahfud MD dalam menambahkan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.