“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” kata Mahfud.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
a. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
b. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
c. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
d. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
f. Pertukaran data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.