IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera memfinalkan pembahasan biaya perjalanan ibadah haji. Ini dilakukan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Kami akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).
Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 16 Maret 2022, Hilman menyampaikan usul biaya perjalanan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp42.452.369.
Besaran biaya haji yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan untuk mencegah penularan COVID-19 yang diterapkan sebelumnya.
Dia mengatakan, waktu yang tersisa untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji di dalam negeri maupun di Arab Saudi sudah tidak banyak.