IPOL.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 2022. Untuk itu, Pemkot Jakarta Selatan membentuk tim guna mengawasi larangan ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.
“Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas nggak boleh keluar. Nanti kami akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin di Kantor Wali Kota setempat, Kebayoran Baru, Selasa (19/4).
Munjirin mengatakan, apabila ditemukan ada yang melanggar, pihaknya bakal menindak tegas sesuai aturan kepegawaian. “Lari ke peraturan kepegawaian. Sudah ada aturan edarannya. Sesuai aturan kepegawaian,” kata mantan Seko Pemkot Jaksel tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengingatkan ASN tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
“Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya. Di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB,” tutur Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4).