Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Liburan Nataru, Ada Aturannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Liburan Nataru, Ada Aturannya
Jakarta Raya

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Liburan Nataru, Ada Aturannya

Timur
Timur Published 28 Dec 2024, 13:17
Share
2 Min Read
Ilustrasi mobil dinas berplat merah yang dilarang untuk liburan Nataru. Foto: dok pemprov
Ilustrasi mobil dinas berplat merah yang dilarang untuk liburan Nataru. Foto: dok pemprov
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berlibur menggunakan mobil dinas.

Dalam aturannya, mobil dinas dilarang untuk dipakai untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk berlibur.

“Aturannya sudah sangat jelas, jadi jangan lagi ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru,” ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, Sabtu (28/12/2024).
Seperti diketahui, larangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.”Jika diperlukan adakan tim pemantau untuk kendaraan mobil dinas saat mudik Nataru,” usul Amir.

Baca Juga

pram
Pramono Ingatkan ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Pramono Larang ASN DKI Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aparatur Sipil Negara (ASN), asn dki jakarta, mobil dinas, Mobil dinas dilarang untuk liburan, mobil pelat merah, nataru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rudal Yaman, Palestine 2 Hypersonic. Foto: X @Ahmed_Shargabi Houthi Klaim Serangan Baru Terhadap Israel, Balas Hantaman di Bandara Yaman
Next Article Ilsutrasi semangat dan harapan di tahun baru. Foto: Anntarazevich / pexels Diaspora Indonesia Harapkan Kestabilan dan Keamanan di Tahun 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?