IPOL.ID-Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan ziarah kubur pada Lebaran tahun ini, menyusul terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
“Tahun lalu belum diperkenankan. Nanti, kita lihat dan dipelajari kembali mudah-mudahan bisa,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Ia menyebutkan bahwa untuk saat ini, peraturan untuk kegiatan ziarah kubur tersebut belum dikeluarkan, tetapi ia mengharapkan kegiatan rutin di masyarakat tersebut bakal bisa dilaksanakan.
“Kini pandemi Covid-19 Jakarta mengalami perbaikan,” katanya.
Meski demikian, Riza meminta masyarakat untuk sanggup mematuhi protokol kesehatan, jika nantinya kegiatan ziarah tersebut diperbolehkan.