IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang midnight sale alias program obral produk tengah malam yang biasa diadakan menjelang Lebaran oleh mal dan pusat perbelanjaan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono mengatakan, pihaknya tetap melarang kegiatan itu meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.
“Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Edi bilang, pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak mengeluarkan izin program itu karena potensi kerumunan berpotensi tidak terkendali, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.
“Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin,” jelasnya.
Tim rekomendasi teknis itu terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Midnight sale yang kerap menawarkan diskon yang menggiurkan kepada konsumen berpotensi memancing timbulnya kerumunan.
Apalagi ditambah dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.