IPOL.ID – Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa keputusan untuk memblokir mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri, Imran Khan, adalah inkonstitusional. Legislator sendiri telah menetapkan untuk memberikan suara pada hari Sabtu pekan ini.
Mahkamah Agung mencapai keputusan dengan suara bulat setelah proses khusus yang berlangsung hingga empat hari. Sementara Khan dan loyalis Presiden Arif Alvi telah melakukan proses untuk memulai pemilihan awal.
Mahkamah Agung juga membatalkan perintah Khan untuk membubarkan parlemen dan menyerukan pemilihan awal. Para hakim agung menyebutnya “tidak memiliki efek hukum”.
Mosi percaya untuk Khan akan diadakan pada hari Sabtu pukul 10.30 waktu setempat.
Khan telah menyerukan pemilihan dalam upaya dramatis untuk mempertahankan kekuasaan setelah wakil ketua parlemen memblokir mosi tidak percaya terhadapnya Minggu lalu. Tampaknya upaya itu hampir pasti akan berhasil.
Wakil Ketua Parlemen, Qasim Khan Suri, mengatakan, dia telah bertindak untuk mencegah ‘konspirasi asing’ untuk menggulingkan rezim Khan.