IPOL.ID – Ruang digital telah menawarkan berbagai kemudahan bagi orang-orang yang senang berselancar di dunia maya. Namun saat menikmat segala kemudahan itu, para pengguna tetap dituntut untuk berhati-hati.
Dalam hal ini, aspek pertahanan digital sangatlah diperlukan. Terlebih bagi setiap aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pertahanan digital menjadi hal sangat penting agar mencegah ancaman digital security. Termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap brand.
Bentuk penipuan digital ini, kata dia, terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, yakni penipuan terhadap brand, yang terdiri dari phising brand dan phraming handphone atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, social engineering, dan Dummy atau cloning brand.
“Dasar hukum perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan itu masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP),” papar Bobby dalam Webinar yang bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengebangkan Brand Lokal di Era Milenial”, Selasa (5/4).