Pemerintah Bersama DPR, sambung dia, resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab.
Untuk itu, lanjut Bobby, kehati-hatianlah yang menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini. Konsep ini wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online.
“Tips adopsi digital untuk meningkatkan brand UMKM, pertama harus pelajari marketplace, gunakan fitur ads, pilih nama produk yang menjual, promosikan di media sosial, berikan pelayanan berkualitas, gunakan produk foto menarik, dan promosikan di media sosial,” ungkapnya.
Senada dengannya, influencer sekaligus konten kreator, Dian Soediro, mengatakan, tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital, bukan lagi modal.
