IPOL.ID – Ruang digital telah menawarkan berbagai kemudahan bagi orang-orang yang senang berselancar di dunia maya. Namun saat menikmat segala kemudahan itu, para pengguna tetap dituntut untuk berhati-hati.
Dalam hal ini, aspek pertahanan digital sangatlah diperlukan. Terlebih bagi setiap aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pertahanan digital menjadi hal sangat penting agar mencegah ancaman digital security. Termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap brand.
Bentuk penipuan digital ini, kata dia, terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, yakni penipuan terhadap brand, yang terdiri dari phising brand dan phraming handphone atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, social engineering, dan Dummy atau cloning brand.
“Dasar hukum perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan itu masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP),” papar Bobby dalam Webinar yang bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengebangkan Brand Lokal di Era Milenial”, Selasa (5/4).
Pemerintah Bersama DPR, sambung dia, resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab.
Untuk itu, lanjut Bobby, kehati-hatianlah yang menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini. Konsep ini wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online.
“Tips adopsi digital untuk meningkatkan brand UMKM, pertama harus pelajari marketplace, gunakan fitur ads, pilih nama produk yang menjual, promosikan di media sosial, berikan pelayanan berkualitas, gunakan produk foto menarik, dan promosikan di media sosial,” ungkapnya.
Senada dengannya, influencer sekaligus konten kreator, Dian Soediro, mengatakan, tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital, bukan lagi modal.
“Tantangan bisnis jaman dulu kan adalah modal, sekarang modal bukan lagi penghalang yang sulit untuk dilompati. Di dunia startup untuk memulai bisnis di era digital bisa dimulai dengan 0 rupiah. Dengan forum online atau market place sebagai tempat menjajakkan produk,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia.
“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia,” tutupnya. (ibl/msb)