Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Dua Hakim, KPK Telusuri Aliran Uang Hakim Itong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa Dua Hakim, KPK Telusuri Aliran Uang Hakim Itong
HeadlineHukum

Periksa Dua Hakim, KPK Telusuri Aliran Uang Hakim Itong

Farih
Farih Published 14 Apr 2022, 13:35
Share
1 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang hakim terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua hakim yang diperiksa yaitu, Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.

“Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/4).

Dijelaskannya, keterangan kedua saksi itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

“Keduanya juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya. Perkara dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP).

Ketiga tersangka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta panitera pengganti Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono

Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di PN Surabaya, Rabu (19/1) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta yang diduga untuk permohonan pembubaran PT SGP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, hakim itong, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taman Jaletreng 2 Kata DSDABMBK Tangsel Soal Longsor Taman Jaletreng 2
Next Article Peti kemas yang hanyut terbawa banjir di Durban Afrika Selatan. Korban Tewas Banjir Afrika Selatan Bertambah Jadi 306 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?