IPOL.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) didorong segera menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 untuk mempercepat realisasi target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai energi terbarukan yang harus mencapai 23 persen pada tahun 2025 serta Net Zero Emission di tahun 2060.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa yang mengaku mendapat laporan dari sejumlah anggota di berbagai daerah. Keluhan tersebut disampaikan atas terhambatnya izin yang diberikan PLN mengenai pemanfaatan PLTS Atap di berbagai daerah yang semakin meluas.
Fabby mengingatkan, lambatnya upaya PLN dalam penerapan beleid tersebut berpotensi menggagalkan agenda transisi energi yang dicanangkan presiden dan berdampak pada potensi investasi.
“Target penurunan emisi GRK Indonesia juga bisa gagal tercapai gara-gara target ET tidak tercapai,” kata Fabby, Senin (11/04/2022).
Pemerintah disampaikannya telah menetapkan PLTS Atap dengan target 3.6 GW pada 2025 sebagai Program Strategis Nasional (PSN) sesuai Permenko Perekonomian No. 7/2021. PSN ini dimaksudkan untuk mencapai target ET 23 persen di tahun 2025 yang dicanangkan oleh PP No. 79/2014 dan Perpres No. 22/2017.