IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk sementara meniadakan aturan ganjil genap nomor kendaraan di tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022.
“Saat liburan (Lebaran) kami putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Selasa (26/4).
Sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap saat hari libur. Di antaranya, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sedangkan untuk pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyampaikan, hal itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran, tepatnya 29 April-8 Mei 2022.
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari