Headline Polda Metro Jaya: Tak Ada Ganjil Genap Tempat Wisata saat Libur Lebaran Iqbal Published 26 Apr 2022, 23:49 Share 2 Min Read Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di Jakarta. Foto: ist SHARE Regulasi ganjil genap diterapkan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: dishub DKI Jakarta, ganjil genap, ganjil genap arus mudik, ganjil genap tempat wisata, polda metro jaya Iqbal 26 Apr 2022, 23:49 Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Tekan Harga, Pemerintah Bilang Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, Apaan Tuh? Next Article Turnamen lokal Sepi, PB Djarum Kirim Atletnya di Turnamen Bulutangkis Eropa TERPOPULERTERPOPULER HeadlineOlahraga Simak, Prediksi Persib Vs Borneo FC Malam Ini, Begini kata Kedua Pelatih HeadlineInternasional ICC Perintahkan 124 Negara Tangkap Netanyahu 22 Nov 2024, 16:49 HeadlineHukum Mangkir Lagi, Sahbirin Noor Bakal Dijemput Paksa KPK? 22 Nov 2024, 17:15 NewsPolitik Kampanyekan Pram-Doel, GMBI Bersama Cornelia Agatha: Harus Punya Perspektif Terhadap Perempuan dan Anak 23 Nov 2024, 01:41 Ekonomi Mandiri Utama Finance Optimis Pertumbuhan Kredit 2025 Meningkat 22 Nov 2024, 22:13