IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) membekuk dua pelaku penjual ganja berinisial MM dan AA.
“Kita tangkap dua pelaku berinisial MM dan AA yang melakukan praktik ‘budidaya’ tanam ganja di kawasan Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar),” ungkap Wakil Kepala Polrestro Jaksel, AKBP Harun saat ditemui di Markas Polrestro Jaksel, Jumat (22/4).
“Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja,” tambah Harun didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Achmad Akbar.
Penangkapan itu, lanjut Harun, bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Satnarkoba Polrestro Jaksel langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi. Sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu (20/4/2020).
“Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita tepat melakukan penelusuran,” ungkap Harun.