Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jaksel Bongkar Pelaku Budidaya Tanaman Ganja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polres Jaksel Bongkar Pelaku Budidaya Tanaman Ganja
Kriminal

Polres Jaksel Bongkar Pelaku Budidaya Tanaman Ganja

Bambang
Bambang Published 22 Apr 2022, 20:48
Share
3 Min Read
IMG 20220422 WA0126
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menbongkar praktik 'budidaya' 240 tanaman ganja di apartemen di kawasan Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dua tersangka MM dan AA ditangkap, Jumat (22/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktik budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen. Di sana, polisi mendapatkan sebanyak 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Harun mengungkapkan, kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan. “Ditanam dengan cara hidroponik, tersangka MM belajar dari YouTube dan mempraktekkannya di apartemennya bersama tersangka AA yang sempat menanam Selada dan berhasil,” bebernya.

Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada November 2019 dengan harga Rp 200 ribu. Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat Youtube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jaksel.

“Yang unik, yang dijual dari kedua pria itu adalah bunga ganjanya. Untuk 1 pohon ditanam selama 4 bulan baru bisa dipanen. Agar lebih mempercepat panen lagi dengan cara di stek,” terangnya.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polsek Muara Baru Tangkap Pengintip Wanita Sedang Mandi di Toilet Umum
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bongkar narkoba, Di apartemen, Kriminal, Pelaku budidya ganja, Poles jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220422 WA0119 Time Trial Renang, Flairene Lampaui Catatan Perak SEA Games 2019
Next Article IMG 20220422 WA0127 Perkuat Kerja Sama, Menteri Johnny : Indonesia – Iran Akan Terbitkan Prangko Peringatan Hubungan Bilateral

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Ungkap 2 Pejabat Aktif Punya Lebih dari 100 SPPG, MAKI Minta APH Bertindak
13 Jun 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?