Kemudian juga mengoordinasikan kabupaten/kota dalam pelaporan hasil pemantauan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsi untuk selanjutnya dilaporkan berjenjang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda.
“Pelaporan dimaksud agar disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB, mengingat Sekda sebagai ketua Satgas Pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan (pangan) dan meningkatkan koordinasi yang disampaikan ke Satgas (Pangan) Polri,” tandas Suhajar.(ydh)