Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tekan Risiko Kecelakaan Roda Dua, DJKA Kembali Gelar Angkut Motor Gratis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tekan Risiko Kecelakaan Roda Dua, DJKA Kembali Gelar Angkut Motor Gratis
Nasional

Tekan Risiko Kecelakaan Roda Dua, DJKA Kembali Gelar Angkut Motor Gratis

Iqbal
Iqbal Published 22 Apr 2022, 10:04
Share
4 Min Read
motis
Program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) di musim mudik 2022. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menggelar program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) di musim mudik tahun ini, setelah dua tahun dilarang karena pandemi.

Pada angkutan Motis 2022 ini, DJKA menunjuk KAI Group melalui KAI Logistik untuk melayani angkutan Motis 2022 dengan waktu pelaksanaan angkutan mulai 26 April-9 Mei 2022.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, program ini sebagai upaya pemerintah mengakomodasi antusiasme masyarakat dalam melakukan mudik. “Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub, diprediksi sebanyak 85 juta masyarakat akan melakukan perjalanan mudik tahun ini, tentu antusiasme masyarakat yang besar perlu kita antisipasi agar mudik dapat dilaksanakan dengan selamat, aman, dan menimbulkan rasa bahagia bagi pelakunya,” kata Zulfikri.

Dia menjelaskan, program Motis ini diselenggarakan guna mengurangi angka pemudik dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, dikhawatirkan akan menghadapi resiko keselamatan yang tinggi jika memaksakan diri untuk mudik dengan kendaraan roda dua.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar Terkendali
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus mudik, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, kemenhub, mudik aman, program motis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahmad syahroni formula e Gerindra Sebut Tujuh Fraksi Kekeuh Menolak, Ketua DPRD DKI Klaim Hak Interpelasi Jalan Terus
Next Article indra kenz 1 Polisi Tahan Adik Indra Kenz, Lantaran Sembunyikan Aset Kripto

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?