IPOL.ID – Tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 wajib dibayar penuh atau dilarang keras dicicil. Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak mengeluarkan kebijakan relaksasi atas THR.
Regulasi itu menyusul kondisi makro perekonomian dalam Tanah Air yang mulai membaik.
Dalam pemberitaan di internet, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak memberikan celah pengusaha mencicil THR menjelang Lebaran 2022.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat Menteri Ketenagakerjaan, mendesak Kementerian tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Kejadian tak mengenakan ini pernah terjadi di tahun 2020. Saat itu, surat edaran membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.