Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI Akhir November 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Hore, Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI Akhir November 2023
EkonomiHeadline

Hore, Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI Akhir November 2023

Timur
Timur Published 18 Nov 2023, 05:47
Share
2 Min Read
Aksi buruh di Jakarta yang terus memperjuangkan haknya beberapa waktu lalu.
Aksi buruh di Jakarta yang terus memperjuangkan haknya beberapa waktu lalu. Foto Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengumumkan upah minimum provinsi pada 23 November mendatang.

Hal itu berdasarkan tiga usulan pada hasil Sidang Dewan Pengupahan.
“Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Iya setelah sidang kami membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kami membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,” jelas Hari.

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
200 Ribu Buruh Rayakan May Day 2026 di Monas
Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh, Kepala dinas ketenagakerjaan dki, menaker, Menaker Ida Fauziah, UMP, upah minimum provinsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mayat Diduga Tak Bisa Renang, Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Situ Ciburuy
Next Article Panda raksasa tersebut ditemani ahli perawatan diterbangkan khusus dengan pesawat kargo dari “FedEx Panda Express”. Tiga Panda Raksasa Tiba di Tiongkok dengan “FedEx Panda Express”

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?