IPOL.ID – Mulai 1 April 2022, pemerintah secara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di ruas tol trans Jawa dan Sumatera.
Penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.
Sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.
Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yaitu;
1. Berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan 2. Truk over dimension over loading atau ODOL.
Kendaraan yang melaju 100 km/jam akan ditindak
Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.
“Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang ditindak menggunakan kamera ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam,” jelas Sambodo dalam jumpa pers, Selasa (29/3).