Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak
HeadlineNasional

Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak

Gibran
Gibran Published 01 Apr 2022, 12:03
Share
3 Min Read
satu 2 2
Ilustrasi Foto: Kompas
SHARE

ETLE Berlaku 24 Jam
Samboro mengatakan, tindak penilangan itu bakal berlaku selama 24 jam nonstop.

“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, selama ditemukan pelanggaran di jalan tol pasti bakal dilakukan penindakan.

“Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Kendaraan Overspeed dan Overloading Akan Ditilang

Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga

Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE
Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas
Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera Terpasang Secara Nasional di 2026

Jadi, jangan coba-coba mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas yang berlebihan.

“Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kepada wartawan, Senin (28/3).

Aan berharap ETLE ini bisa membantu tugas Kepolisian dalam menegakan hukum khususnya di Jalan Tol. Selain itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 191 Jatuhnya Pesawat Boeing China Eastern Akan Diungkap
Next Article Aloft South Jakarta Rayakan Ramadhan dengan NgabuburEAT, Buffet Menu Nusantara di Aloft South Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
HeadlineJabodetabek
Jalan Amblas di Lenteng Agung Bikin Macet Parah, Pemkot Gelontorkan Rp380 Juta
31 May 2026, 19:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?