Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas
Nasional

Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas

Iqbal
Iqbal Published 14 Nov 2025, 23:40
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Petugas polisi membuat pemberhentian lalu lintas di jalan. Foto: Istock @South_agency
Ilustrasi, Petugas polisi membuat pemberhentian lalu lintas di jalan. Foto: Istock @South_agency
SHARE

IPOL.ID – Keresahan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang dinilai semakin semrawut membuat isu tilang manual kembali mengemuka. Sejumlah warga menilai perilaku pengendara makin tak terkendali, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Banyak yang berharap polisi kembali sering hadir di jalan untuk memberikan rasa aman.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di jalan raya tetap mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, penilangan manual tidak sepenuhnya dihapus.

“Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui ETLE, namun boleh juga dilakukan penilangan manual,” ujar Agus, Jumat (14/11/2025).

Hingga Oktober 2025, Polri telah mengoperasikan 1.641 kamera ETLE di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Baca Juga

6c8bfcfb a1b6 4b7a 9aaf 5582f8c4a02d
Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Tilang Manual Bersifat Situasional
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE
Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera Terpasang Secara Nasional di 2026
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim gabungan melakukan operasi pencarian dan pencarian dalam bencana tanah longsor terjadi di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). Foto: Ist BNPB Bawa Dukungan Darurat ke Lokasi Tanah Longsor Cilacap
Next Article Suasana para pedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur memasang spanduk bertuliskan "Kami Mendukung Revitalisasi Pasar Pramuka Tapi Dengan Harga Yang Pantas dan Wajar", Kamis (13/11/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Mafia Kios Intimidasi Pedagang Biar Tidak Jualan dan Tutup Kios, Penyewa di Pasar Pramuka Rugi Puluhan Juta Rupiah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?