IPOL.ID – Keresahan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang dinilai semakin semrawut membuat isu tilang manual kembali mengemuka. Sejumlah warga menilai perilaku pengendara makin tak terkendali, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Banyak yang berharap polisi kembali sering hadir di jalan untuk memberikan rasa aman.
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di jalan raya tetap mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, penilangan manual tidak sepenuhnya dihapus.
“Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui ETLE, namun boleh juga dilakukan penilangan manual,” ujar Agus, Jumat (14/11/2025).
Hingga Oktober 2025, Polri telah mengoperasikan 1.641 kamera ETLE di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
