IPOL.ID – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan pengguna jalan, Korlantas Polri memberikan lampu hijau bagi seluruh jajaran kepolisian daerah untuk tetap menerapkan tilang manual dengan porsi terbatas sebesar 5 persen.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki dampak psikologis yang jauh lebih kuat dibandingkan pengawasan sistem elektronik murni.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” tegas Brigjen Pol. Faizal, melansir Jumat 3 April 2026.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, rasa sungkan saat berhadapan langsung dengan petugas seringkali menjadi rem psikologis yang efektif bagi masyarakat.
