IPOL.ID – Kepolisian berencana menghentikan tindakan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Kebijakan baru ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap Kombes Latih Usman, melansir Rabu (22/1/2025).
Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Kombes Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.