Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menambahkan bahwa tilang manual tetap diberlakukan secara terbatas, terutama untuk pelanggaran berisiko tinggi.
“Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui ETLE,” tegasnya.
Dalam kegiatan Revitalisasi Digital di Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa Polri kini menerapkan tiga skema penanganan pelanggaran: ETLE, tilang manual, dan teguran edukatif.
“95 persen pelanggaran tetap ditindak melalui ETLE, 5 persen melalui tilang manual, dan sisanya melalui edukasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polda Jawa Tengah saat ini memiliki 185 kamera ETLE yang aktif. Ke depan, jumlah itu akan diperluas menjadi 500 titik demi memperkuat pengawasan dan menekan angka pelanggaran.
Agus menyampaikan bahwa keberadaan ETLE bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Kami tidak bangga melakukan penegakan hukum. Yang kami harapkan adalah pengguna jalan disiplin demi keselamatan bersama,” ujarnya.

