IPOL.ID – Mulai 1 April 2022, pemerintah secara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di ruas tol trans Jawa dan Sumatera.
Penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.
Sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.
Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yaitu;
1. Berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan 2. Truk over dimension over loading atau ODOL.
Kendaraan yang melaju 100 km/jam akan ditindak
Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.
“Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang ditindak menggunakan kamera ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam,” jelas Sambodo dalam jumpa pers, Selasa (29/3).
ETLE Berlaku 24 Jam
Samboro mengatakan, tindak penilangan itu bakal berlaku selama 24 jam nonstop.
“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, selama ditemukan pelanggaran di jalan tol pasti bakal dilakukan penindakan.
“Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Kendaraan Overspeed dan Overloading Akan Ditilang
Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, berlaku mulai 1 April 2022.
Jadi, jangan coba-coba mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas yang berlebihan.
“Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kepada wartawan, Senin (28/3).
Aan berharap ETLE ini bisa membantu tugas Kepolisian dalam menegakan hukum khususnya di Jalan Tol. Selain itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” tuturnya.
Aan menjelaskan, apabila pengemudi kedapatan melanggar, kamera ETLE akan langsung mengambil gambar yang langsung terkirim Back Office Korlantas Polri.
Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol;
Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Jawa
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Palimanan-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono.
Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Sumatera
Ruas tol Bakauheni KM 108A
Ruas tol Bakauheni KM 108B.
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.