IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Bahkan ada imbauan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar dari ketentuan kepada karyawannya.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, imbauan itu dikeluarkan setelah Kementerian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Senin (11/4).
Dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia, Anwar mengatakan, perusahaan diimbasu untuk segera membayarkan THR. Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diharapkan memberikan THR lebih kepada pekerja.
Supaya berjalan efektif seperti tahun sebelumnya, salah satu langkah yang disiapkan adalah membentuk Posko THR virtual sebagai usaha memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.
Posko tersebut juga akan menjadi wadah bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelaksanaan THR tahun ini. Selain virtual, Kemnaker juga melayani pengaduan dan konsultasi secara tatap muka.