Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Untung Gede, Kemnaker: Berikan THR Lebih Bisa Dorong Semangat Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Untung Gede, Kemnaker: Berikan THR Lebih Bisa Dorong Semangat Pekerja
Ekonomi

Untung Gede, Kemnaker: Berikan THR Lebih Bisa Dorong Semangat Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 11 Apr 2022, 19:01
Share
1 Min Read
ilustrasi uang
Kalau tren volume penggunaan BBM subsidi masih meningkat, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang akan disiapkan pemerintah. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Bahkan ada imbauan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar dari ketentuan kepada karyawannya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, imbauan itu dikeluarkan setelah Kementerian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Senin (11/4).

Dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia, Anwar mengatakan, perusahaan diimbasu untuk segera membayarkan THR. Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diharapkan memberikan THR lebih kepada pekerja.

Baca Juga

rosan roeslani2
Penguatan Pekerja, Kemnaker dan Keminves Hilirisasi Kolaborasi
Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenaker Kolaborasi Kemenpar dan KemenPPPA
Hubungan Bilateral Indonesia-Jepang Terus Diperkuat, Menaker: IM Japan Sepakati Peningkatan Kualitas Pemagangan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan thr, Kemenaker, lebaran 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article aksi demo mahasiswa Teknologi Acak Sinyal Beraksi di Saat Mahasiswa Berdemonstrasi
Next Article ade armando 1 Polisi Langsung Ringkus Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?