IPOL.ID – Di masa pandemi saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi dan berkolaborasi. Sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19. Demikian halnya untuk pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai langkah perluasan pelayanan dan upaya peningkatan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen. Pemprov DKI Jakarta kini telah menyediakan Terpadu Pelayanan Publik (TPP) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sehingga di tengah pusat perbelanjaan itu, masyarakat dapat mengurus pelayanan Imigrasi, Human Rights Center dari Kanwil Kemekumham DKI Jakarta, administrasi kependudukan, pelayanan bidang perindustrian dan UMKM, serta pembayaran pajak Kendaraan Bermotor serta pengesahan STNK.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan, pada Terpadu Pelayanan Publik, pihaknya bakal melayani pendaftaran merek hak cipta, hukum serta bantuan hukum kepada masyarakat. “Kami melayani Administrasi Hukum Umum (AHU), Pelayanan Kekayaan Intelektual (HKI), Pelayanan Bantuan Hukum dan HAM dan Pelayanan Pemasyarakatan,” ujar Ibnu pada wartawan di PGC, Jumat (1/4).