“Dari temuan di lapangan harus ada pembinaan secara serius. Saya juga sudah meminta manajemen pengelola pusat perbelanjaan ini serius menyortir berbagai produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi agar tidak lagi dijual kepada konsumen,” ujar Munjirin, Selasa (26/4).
Untuk itu, sambung Munjirin, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan itu untuk dilakukan pembinaan.
“Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga meminta pengelola menutup sementara untuk perbaikan prasarana dan sarana. Serta menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan, jangka menengah didistribusikan ke toko menengah dan tidak layak ya dimusnahkan,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa peringatan pertama, kedua hingga penutupan tempat usaha jika tidak menaati aturan yang berlaku.
“Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan jika perizinan habis masa berlaku,” tandasnya.