Hasudungan menambahkan, apabila SP 1 tidak diindahkan maka ada SP 2 dan 3 hingga penutupan. Tapi penutupan di bagian-bagian yang tidak mengurus izinnya tadi.
“Melihat temuan itu, kita akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP pengelola dan memanggil pengelola agar mereka serius menanggapi temuan ini,” tandasnya. (ibl)