IPOL.ID – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik Lebaran 2022. Lalu bagaiman dengan tradisi halal bihalal saat Idul Fitri?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru saja merilis aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Sesuai Level PPKM
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Minggu (24/4).
Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memerhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1. Pemda terkait juga diminta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.