Jumlah Tamu yang Diperbolehkan
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang boleh hadir pada acara halal bihalal. Pada wilayah PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal 50 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan, wilayah PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Dan wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Makanan dan Minuman yang Disajikan
“Untuk halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak bolah ada makanan/minuman yang disajikan di tempat,” paparnya.
Mantan Kapolri ini juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai, karena rawan terjadi penularan COVID-19.
Pihaknya meminta masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemda. Minimal mengenakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.